Masih Nyangklak Rp 400 Juta, Pengembalian Atas Temuan BPK RI terhadap LHP LKPD Pringsewu Tahun 2022

waktu baca 2 menit Senin, 2 Oktober 2023 05:43
60 Lampung Monitor
tugu-selamat-datang-pringsewu

Pringsewu (LM) : Tingkat pengembalian atas temuan dan rekomendasi BPK RI terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban Daerah (LKPD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022, belum sepenuhnya dilakukan dan masih 10 persen lagi.

Hal itu seperti disampaikan Inspektur pada Kantor Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Andi Purwanto, MT.,menjawab pertanyaan wartawan, seputar tingkat pengembalian yang sudah dilakukan OPD terkait atas apa yang jadi temuan dan rekomendasi BPK RI.

“Untuk di dinas pendidikan sudah 100 persen. Mereka sudah menindaklanjuti apa yang jadi rekomendasi BPK RI dengan mengembalikan uang ke Kas daerah”, ucap Andi Purwanto, Jumat (29/09/2023).

Disingung soal temuan BPK RI pada 21 pekerjaan fisik yang dikelola Dinas PUPR di tahun 2022 lalu dan jadi temuan serta rekomendasi BPK RI, Andi mengatakan hingga saat ini masih ada dua perusahaan yang belum mengembalikan uang atas kelebihan bayar yang sudah dilakukan.

“Masih ada sekitar 400 juta lagi yang belum dikembalikan oleh pihak rekanan. Besaran 400 juta ini ada di dua perusahaan, dengan besaran masing-masing 200 juta”, beber Andi.

Andi mengklaim kalau secara keseluruhan, apa yang jadi  rekomendasi dari BPK RI atas LHP LKPD Kabupaten Pringsewu Tahun 2022 sudah ditindaklanjuti dan saat ini sudah mencapai 90 persen.

“Kalau secara keseluruhan, tindaklanjut atas rekomendasi BPK RI sudah mencapai 90 persen”, katanya.

Berdasarkan salinan dokumen dan catatan atas LHP BPK RI tahun 2022 yang dimiliki media ini disebutkan, kalau BPK RI sudah melakukan uji petik terhadap 21 paket pekerjaan dan menunjukan kekurangan volume sebesar 2.072.982.334,27 dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp.971.403.206, 09 atas pekerjaan terpasang.

Atas permasalahan tersebut hingganya terjadi kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa
atas 21 paket pekerjaan pada Dinas PUPR Pringsewu sebesar Rp.3.044.385.540,36.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Pringsewu di Tahun Anggaran 2022 menganggarkan belanja modal Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp.83.089.752.315. 00, dengan realisasi sebesar 77.022.060.318,00 (92,70 %) yang diantaranya digunakan untuk pekerjaan rekonstruksi/peningkatan jalan, peningkatan jaringan irigasi, dan pengembangan jaringan distribusi air minum.

Merujuk pada Pasal 20 Undang-Undang Nomer 15 Tahun Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggungjawab Keuangan Negara disebutkan, pelaksanaan tindaklanjut menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan DPRD.

Berita Terkait