Laporan 22 petani di Waykanan, Polda Lampung Minta Masyarakat Bersabar

IMG_20220904_155528
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Polda Lampung Memastikan proses hukum atas Laporan 22 Petani Way Kanan terkait Dugaan Pengrusakan tanaman kebun telah berjalan.

Meski demikian, Kepolisian berharap masyarakat untuk bersabar dan memahami azas hukum dengan tidak berpolemik

“Inikan baru selesai sidang perdatanya. Jadi kita akan tindaklanjuti ke depannya, diharapkan Masyarakat bisa bersabar, tidak berpolemik serta memahami dan mengikuti Proses Hukum yang saat ini berjalan, sesuai Azas Hukum Equility Before The Law ” Ucap Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Z Pandra Arsyad. Minggu (4/9/2022).

Pandra menambahkan, saat ini laporan 22 petani Way Kanan, sudah sampai pada tahap pendalaman dan akan dilakukan gelar perkara, untuk menentukan menentukan proses hukum selanjutnya.

“Berdasarkan hasil konfirmasi Direktur Reserse Kriminal Umum ( Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold EF. Hutagalung mengatakan bahwa masih dalam proses pendalaman dan akan dilaksanakan gelar perkara untuk menindaklanjuti perkara tersebut,” Ujarnya. (*)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA