New Project - 2024-11-04T204400.058

Pemerintah Provinsi Lampung Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Informasi Melalui Keterbukaan Informasi Publik

IMG_20231205_053904
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Gubernur Lampung diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023 bertempat di Ballroom Hotel Radisson, Senin (04/12/2023).

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyampaikan bahwa informasi itu menjadi hak yang sangat penting bagi setiap warga, oleh karenanya warga negara wajib mengetahui apa kebijakan dan program pembangunan terutama untuk badan publik.

“Warga negara wajib mengetahui apa kebijakan dan program pembangunan terutama untuk badan publik, oleh karena badan publik itu tugasnya memang memberikan pelayanan kepada masyarakat dan badan publik menggunakan resources atau menggunakan sumber daya yang dimiliki oleh negara,” ucapnya.

Lebih jauh, Sekdaprov menjelaskan bahwa salah satu unsur penting dalam menciptakan Good Governance adalah transparansi, akuntabilitas dan peran serta.

“Nah, di dalam konteks transparansi inilah sebetulnya agar ini bisa tercapai maka badan Publik harus lebih transparan terhadap informasi baik itu informasi tentang kebijakan informasi tentang program dan lain-lain yang mesti disampaikan kepada publik agar publik dapat berperan serta dalam kepemerintahan yang semakin terbuka saat ini,” lanjutnya.

“Peran serta itu selain kewajiban juga menjadi hak bagi masyarakat oleh karena masyarakat berhak menentukan masa depannya, hal-hal yang menentukan nasibnya,” jelasnya.

Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk mendapatkan akses informasi yang faktual dan dapat dipercaya.

“Hadirnya undang-undang ini merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung. Undang-undang harus kita implementasikan oleh badan publik di mana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya dan melayani keterbukaan Informasi Publik,” lanjut Sekdaprov.

Sekdaprov juga menegaskan bahwa setiap badan publik harus terbuka terhadap informasi.

“Setiap badan publik harus terbuka terhadap informasi apabila badan publik menolak memberikan informasi yang bukan kategori informasi yang dikecualikan maka bisa dilakukan penyelesaian sengketa informasi di komisi informasi Provinsi Lampung,” tegasnya.

Dalam menghadapi era Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Provinsi Lampung sebagai salah satu badan publik juga dituntut untuk meningkatkan kinerjanya secara optimal dan profesional sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan informasi kepada publik secara cepat murah transparan dan akuntabel.

Dengan berkembangnya teknologi informasi dan semakin leluasanya masyarakat berbagi informasi kepada masyarakat lainnya melalui media sosial, Sekdaprov mengimbau untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi atau berbagi informasi terutama di media sosial.

“Karena saat ini masyarakat sudah semakin concern terhadap informasi sehingga begitu menerima informasi yang dianggap informasi penting itu langsung di share, tapi ini kita harus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa informasi itu harus kita cek lagi, apakah informasi itu berasal dari suatu lembaga yang bisa dipercaya apakah informasi itu up to date, akurat dan benar,” lanjutnya.

“Jadi tugas kita bersama untuk memberikan pemahaman pada masyarakat dan ini tidak terlepas dari semakin dinamisnya masyarakat dan semakin terbukanya berbagi informasi di ruang-ruang publik,” ucap Sekdaprov.

Komisi informasi melalui Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, dalam hal ini melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Badan Publik khususnya yang melayani informasi pada masyarakat dimana hal ini selaras dengan Pasal 9 Undang-undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa seluruh badan publik diwajibkan untuk mempublikasikan informasi secara berkala.

“Untuk mengetahui tingkat kepatuhan badan publik dan pelaksanaan undang-undang tersebut maka dilakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur sejauh mana terbukanya informasi diimplementasikan dalam pengelolaan pemerintahan baik di tingkat provinsi maupun sampai pada kabupaten dan kota,” ucapnya.

Melalui upaya ini, Sekdaprov berharap badan publik dapat menjalankan kewajibannya dengan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Diharapkan badan publik dapat menjalankan kewajibannya dengan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”

Diakhir Sekdaprov juga menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023.

“Kami ucapkan selamat pada badan publik yang memperoleh Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tingkat provinsi Lampung tahun 2023, dengan harapan dapat terus kita meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat dan bagi badan publik yang belum dapat Anugerah maka ini menjadi pemicu bagi kita untuk semakin baik,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Syamsurrizal menyampaikan bahwa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan manifestasi dari kerja badan publik selama tahun berjalan.

“Kegiatan Anugerah ini kami berharap akan terus berjalan di tahun-tahun yang akan datang sehingga kepedulian badan publik untuk transparan dapat membantu meningkatkan pencapaian pemerintah atau Gubernur,” ucapnya.

Adapun penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023, yaitu :

Pada Organisasi Perangkat Daerah :
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung yang meraih kategori *Informatif*
2. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung yang meraih kategori *Cukup Informatif*
3. Badan Penghubung Provinsi Lampung di Jakarta yang meraih kategori *Cukup Informatif*

Pada Instansi Vertikal :
1. BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung yang meraih kategori *Informatif*
2. Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang meraih kategori *Informatif*
3. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung yang meraih kategori *Informatif*
4. Bawaslu Provinsi Lampung yang meraih kategori *Informatif*
5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung yang meraih kategori *Menuju Informatif*
6. Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung yang meraih kategori *Cukup Informatif*
7. Perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung yang meraih kategori *Cukup Informatif*

Pada Pemerintah Kabupaten/Kota :
1. Pemerintah Kota Bandar Lampung yang meraih kategori *Cukup Informatif*
2. Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang meraih kategori *Cukup Informatif*
3. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang meraih kategori *Cukup Informatif*

Pada BUMN :
1. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Cabang Lampung yang meraih kategori *Informatif*

Pada Perguruan Tinggi :
1. Universitas Lampung yang meraih kategori *Informatif*
2. Institut Teknologi Sumatra (ITERA) yang meraih kategori *Informatif*
3 Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya yang meraih kategori *Menuju Informatif*
4. Polinela Lampung yang meraih kategori *Cukup Informatif*

Pada Pemerintah Desa/Kelurahan :
1. Kampung Panca Mulia, Kabupaten Tulang Bawang yang meraih kategori *Cukup Informatif*

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA