Bandar Lampung (LM) : Lawyer Persatuan Pewarta Warga Indonesia(PPWI) Ujang Kosasih,SH mendukung atas pemeriksaan Nursidi salah saksi Pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Deni Feriyanto pemilik akun Facebook D’Frayen oknum Guru SMKN 1 Gadingrejo ,kecamatan Gadingrejo,kabupaten Pringsewu ,Lampung oleh Cyber Crime Polda Lampung Rabu (24/04/2024).
Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan pemeriksaan terhadap para saksi yang sebelumnya Cyber Crime Polda Lampung sudah memeriksa terlapor Deni Feriyanto atas laporan tiga orang wartawan yang bernaung di PPWI Dewan Pimpinan Cabang (DPC) kabupaten Pringsewu yakni NI,AM dan RSA dengan nomor: STPLP/B/505/XI/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG
Ujang Kosasih,SH lawyer yang dikenal piawai tersebut setelah mendengar informasi adanya saksi terlapor oknum Guru Honorer yang diperiksa langsung memberikan dukungan kepada penyidik agar dugaan kasus pencemaran nama baik tersebut yang sudah berjalan lima bulan lamanya bisa ditindaklanjuti terus agar persoalan serupa tidak terjadi lagi kepada siapapun dan merupakan sebuah pelajaran berharga bagi oknum Guru Honorer tersebut
“Saya minta kepada penyidik Cyber Crime Polda Lampung agar terus mengungkap adanya dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Deni Feriyanto pemilik akun Facebook tersebut jika terbukti bisa dibawa kepersidangan nantinya ” tegas Ujang Kosasih ,SH Rabu (24/04/2024)
Dirinya yakin penyelidikan di Cyber Crime Polda Lampung akan berjalan sebagaimana mestinya sehingga bisa dipertanggung jawabkan secara hukum .
“Saya yakin penyidik Cyber Crime Polda Lampung akan profesional melakukan pemeriksaan terhadap terlapor maupun para saksi ,sehingga kasus ini bisa dipertanggung jawabkan secara hukum ” pungkasnya. (Indra)