Bandarlampung (LM) : Proses pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Deni Feriyanto pemilik akun Facebook D’Frayen oknum Guru SMKN 1 Gadingrejo terhadap tiga orang wartawan yakni
yakni NI,AM dan RSA terus berlanjut di
Cyber Crime Polda Lampung
Hal tersebut disampaikan oleh penyidik Cyber Crime Polda Lampung kepada pelapor bahwa bahwa terus memeriksa saksi saksi dan saksi ahli
“Masih memeriksa saksi saksi dan Minggu depan akan meriksa saksi ahli ” ujar penyidik saat dihubungi via WhatsApp nya oleh salah satu saksi pelapor Selasa (21/05/2024)
Sebelumnya juga penyidik Cyber Crime Polda Lampung telah memeriksa saksi terlapor berinisial NS
Pemeriksaan saksi kasus dugaan pencemaran nama baik wartawan yang bernaung di lembaga Persatuan Pewarta Warga Indonesia(PPWI) di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pringsewu dengan
nomor: STPLP/B/505/XI/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG
Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan pemeriksaan terhadap para saksi yang sebelumnya Cyber Crime Polda Lampung sudah memeriksa terlapor Deni Feriyanto atas laporan tiga orang wartawan yang bernaung di PPWI Dewan Pimpinan Cabang (DPC) kabupaten Pringsewu yakni NI,AM dan RSA dengan
nomor: STPLP/B/505/XI/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG
Dukungan terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.mendaoatkan dukungan dari Ujang Kosasih ,SH lawyer DPC PPWI kabupaten Pringsewu dan mendukung serta mengapresiasi penyidik Cyber Crime Polda Lampung
Terpisah ketua umum PPWI pusat Wilson Lalengke saat dihubungi via ponselnya Selasa (21/05/2024) meminta penyidik Cyber Crime Polda Lampung mampu mengungkap persoalan kasus pencemaran nama baik tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku sehingga pelapor bisa merasakan keadilan sebagai warga negara.
“Saya meminta kepada penyidik Cyber Crime Polda Lampung dan kapolda Lampung khususnya mampu memproses dugaan kasus pencemaran nama baik wartawan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku ,sehingga wartawan yang diduga merasa dicemarkan nama baiknya bisa merasakan keadilan ” pungkasnya .(Indra)