Apa Saja 19 Temuan BPK RI Terkait PT PLN Persero Tahun 2023

logo-pt_220128011135-175
Banner-Panjang

Nasional (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan sejumlah persoalan Terkait Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi Dalam Penyediaan Tenaga Listrik Tahun 2020 –  Semester  I Tahun 2022 pada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Anak perusahaan dan Instansi Terkait lainnya.

Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor : 14/AUDITAMA VII/PDTT/05/2023 Tanggal : 4 MEi 2023 disebutkan ada 19 Temuan BPK RI Terkait PLN yaitu :

1.Pekerjaan Transmisi Interkoneksi Sumatera – Jawa (ISJ) 500 kV HVDC Dihentikan dan Berpotensi Tidak Dilanjutkan Kembali Sebesar Rp 466.913.733.793,00

2.Pengadaan Pembangunan GI 150 kV Tanjung Lesung Dan Ekstensi Bay GI 150 kV Menes Baru Belum Dapat Di Fungsikan Sebesar Rp87.572.101.100,00

3.Pembangunan Transmisi 500 kV Sumatera Muara Enim – Perawang Berpotensi Meningkatkan BPP TL Minimal Sebesar Rp13.915.741.527.656,60

4.PLN Belum Sepenuhnya Menerapkan Tarif Layanan Premium Sesuai Peraturan Menteri ESDM Sehingga Kehilangan Pendapatan Sebesar Rp5.696.947.317.603,97

5.Sembilan Pekerjaan Penyambungan Saluran Tegangan Tinggi untuk
Proyek KCIC Mendahului Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) dan Biaya Penyambungan (BP) Belum Diterima oleh PLN
Sebesar Rp814.847.769.506,00

6. Pembangunan Proyek PLTMG Luwuk 40 MW Terlambat dan PLN Berpotensi Menanggung Beban Take or Pay Gas Minimal Sebesar Rp247.220.847.216,00 dan Kehilangan Kesempatan Menurunkan Biaya Bahan Bakar Sebesar Rp75.078.677.593,00 Per Tahun

7. Penyelesaian Empat Gardu Induk Tidak Sinkron dengan Penyelesaian
Jalur Transmisi Sehingga Menanggung Ketidakefisiensian BPP TL
sebesar Rp21.642.801.397,00 dan Kehilangan Pendapatan Penjualan
TL Sebesar Rp187.785.871.557,00 Per Tahun

8. Biaya Penyambungan dan Uang Jaminan Langganan Pada Blok Hulu
Rokan Belum Diterima Sebesar Rp242.100.000.000,00

9. Penyelesaian Pekerjaan PLTMG Nunukan-2 10 MW Berlarut-larut Sehingga PLN Menanggung Ketidakefisiensian BPP Sistem Isolated Nunukan Minimal Sebesar Rp18.797.752.104,00

10. Perencanaan Kebutuhan dan Investasi Tenaga Listrik Wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Daerah Pariwisata Super
Prioritas (DPSP) oleh PLN Tidak Akurat dan Berpotensi Kehilangan Pendapatan Minimal Sebesar Rp1.247.479.141.957,00

11. Ketidaksiapan Memenuhi Keandalan Sistem Kelistrikan Sulbagsel Berpotensi Defisit Pasokan Daya dan Kehilangan Potensi Pendapatan Dari Calon Pelanggan Baru Minimal Sebesar Rp923.240.669.362,00 Per Tahun

12. Penyelesaian Pembangunan PLTU Lontar Unit 4 Extension 1×315 MW Terlambat, Kekurangcermatan Perhitungan Scaling dalam HPE, dan Pembangunan Jetty Tidak Sesuai dengan Desain Perencanaan

13. Ketidaksiapan Penyelesaian Daftar Tunggu Pelanggan Sesuai dengan Tingkat Mutu Layanan Sehingga PLN Berpotensi Kehilangan Pendapatan Sebesar Rp478.630.522.683,00

14. PLN Belum Menagih Piutang Pelanggan Sesuai dengan Ketentuan Yang Berlaku Sehingga Belum Dapat Segera Dimanfaatkan Minimal Sebesar Rp256.753.431.253,00.

15. Dasar Penyusunan HPS PLTS di UIW NTT dan UIW P2B Tidak Berdasarkan Ketentuan Sebesar Rp21.338.386.438,00 dan Denda Belum Dikenakan Sebesar Rp11.340.731.550,00.

16. Bukti Pengeluaran Perencanaan Pembangunan GIS 150 kV Karawang, Tegal Luar, dan Padalarang Baru II/Ngamprah/Walini Tidak Lengkap Minimal Sebesar Rp15.351.125.893,00

17. Optimasi Pengoperasian PLTU Belum Menggunakan Nilai NPHR Terkini Mengakibatkan Ketidakakuratan dalam Perencanaan Operasi Pembangkit di Sistem Jawa Madura Bali

18. Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Belum Memadai

19. Penyelesaian Pembangunan PLTU Lombok (2×50 MW) Terlambat Sehingga Menanggung Ketidakefisiensian BPP TL Minimal Sebesar Rp2.167.922.896,00 dan Sebesar EUR135.000,00

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA