Uang Retribusi Sampah di Bandar Lampung Rp 398 Juta Digunakan Untuk Keperluan Pribadi

IMG_20240618_135120
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya uang retribusi sampah sebesar Rp 398.145.000,00 yang tidak disetorkan ke Pemerintah Kota Bandar Lampung namun digunakan untuk kepentingan pribadi.

Menurut BPK,Temuan tersebut berdasarkan keterangan dari 13 UPT yang menyatakan bahwa selisih antara karcis yang terpakai dengan penerimaan Retribusi sebesar Rp 398.145.000,00 merupakan retribusi yang telah dipungut oleh 18 petugas penagih dari wajib retribusi namun belum disetorkan ke UPT masing-masing.

BPK juga sudah melakukan wawancara dengan kasubbag Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, yang menjelaskan bahwa rekonsiliasi pendapatan retribusi sampah dengan seluruh UPT dilakukan setiap bulan.

“Rekonsiliasi tersebut meliputi pencocokan dan penyetoran yang seharusnya berdasarkan SKRD dan karcis dengan penerimaan yang telah disetorkan, sehingga apabila terdapat selisih dari UPT atau petugas penagih akan langsung dapat diketahui sebagai tunggakan ” Tulis BPK Dalam Laporannya.

Setelah dilakukan wawancara dengan petugas penagih retribusi, BPK menemukan bahwa, uang retribusi tersebut tidak disetorkan tetapi malah digunakan untuk keperluan pribadi para penagih retribusi.

“Hasil wawancara dengan 5 petugas penagih yang belum menyetor dan surat pernyataan dari 12 petugas penagih yang juga belum menyetor uang retribusi, mereka mengakui bahwa tunggakan retribusi sampah tahun 2023 karena uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, sedangkan satu orang petugas penagih tidak bisa memberikan keterangan karena sedang menjalani masa tahanan “Tulis BPK.

Sumber : LHP BPK Nomor : 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA