Bandar Lampung (LM) : Seorang Tenaga Honorer pada Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung masih menerima gaji selama tahun 2023,meski sudah tidak aktif lagi bekerja sebagai Pegawai Tenaga Kontrak.
Hal tersebut terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan, yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung.
BPK menemukan,terdapat pembayaran belanja jasa kantor atas pegawai tenaga kontrak pada Dinas Perhubungan Bandar Lampung, tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 24 Juta.
“Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada atasannya, menunjukkan terdapat satu orang Pegawai Tenaga Kontrak Dinas Perhubungan yaitu Saudara BHS yang tidak bekerja secara aktif di Dinas Perhubungan” Tulis BPK Dalam Laporannya.
Berdasarkan keterangan Kabid Lalu Lintas Darat diketahui bahwa, pegawai kontrak tersebut ternyata berada diluar Bandar Lampung dan selama tahun 2023 tidak hadir untuk bekerja atau menjalankan Tugas Dinas Perhubungan.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pembayaran dan tanda Terima gaji dari bulan Januari – Desember 2023, BPK menemukan Tanda Tangan Tenaga Honorer tersebut yang menerima gaji secara full selama 12 Bulan.
“Terdapat tanda tangan saudara BHS pada Dokumen tanda Terima gaji selama 12 Bulan di Tahun 2023, dengan nominal Rp 2 Juta per bulan sehingga keseluruhan berjumlah Rp 24 Juta” Sebut BPK.
Lebih Lanjut BPK juga mengungkap bahwa Tenaga honorer tersebut tidak melakukan tanda tangan untuk menerima gaji.
“Hasil analisa dokumen dan konfirmasi kepada kasubag keuangan dan bendahara pengeluaran diketahui bahwa tanda tangan dan tanda Terima gaji tersebut tidak dilakukan saudara BHS, namun tidak diperoleh informasi siapa yang melakukan tanda tangan tersebut ” Tulis BPK.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung memproses kelebihan bayar atas Pegawai Tenaga Kontrak sebesar Rp 24 Juta ke Kas Daerah.
Sumber : LHP BPK Nomor : 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024.