Empat OPD di Pemkot Bandar Lampung Ketahuan “Mainin” Anggaran Belanja BBM

lt596c7acd9417b
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 4 (Empat) OPD di Pemkot Bandar Lampung menjadi temuan BPK perwakilan Provinsi Lampung.

Empat OPD tersebut yaitu BPBD, Dinas Damkar, Kecamatan Tanjung Karang Timur (TKT), dan kecamatan Enggal, yang pada tahun 2023 melakukan pengisian bahan bakar di SPBU no. 24.351.126.

BPK menemukan bahwa kerjasama empat OPD tersebut bukan dengan pemilik SPBU, melainkan hanya dengan pengawas lapangan saja yang berinisial ES.

“Empat OPD melakukan kerjasama belanja BBM dengan SPBU no. 24.351.126.melalui saudara ES dari pihak SPBU, namun setelah dikonfirmasi kepada saudara LS selaku direktur PT SBP yang merupakan perusahaan pemilik pengelola SPBU, ternyata saudara ES hanyalah pengawas lapangan dan pihak PT SBP tidak mengetahui tentang perjanjian kerjasama tersebut”Tulis BPK Dalam Laporannya.

BPK juga mengungkap, dokumen pertanggungjawaban belanja BBM tahun 2023 milik Dinas Damkar dan BPBD Bandar Lampung,  hanya berupa Delivery Order (DO), sementara untuk Kecamatan TKT dan Kecamatan Enggal hanya berupa Faktur.

“Hasil konfirmasi kepada Direktur PT SBS bahwa transaksi pembayaran di SPBU no. 24.351.126. menerapkan pembayaran secara tunai dengan bukti pembayaran berupa Setruk atau Thermal Print, dan tidak menerbitkan bukti pembayaran lain namun, dalam dokumen masing-masing OPD belum melampirkan data setruk “Tulis BPK.

Kemudian, Saat BPK melakukan konfirmasi kepada pengawas lapangan SPBU berinisial ES, diketahui bahwa dirinya membenarkan selama tahun 2023 terdapat transaksi pembelian BBM pertalite, pertamax dan bio solar yang dilakukan oleh Empat OPD.

Dan untuk kerjasama tertulis ES membenarkan adanya kerjasama dengan BPBD dan Dinas Damkar namun, tidak dengan kecamatan Enggal dan Kecamatan TKT.

” Belanja BBM oleh BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran menggunakan delivery order (DO) dengan prinsip titip uang diawal (Deposit), tetapi untuk Kecamatan Enggal dan Kecamatan TKT, saudara ES tidak mengetahui adanya transaksi pembelian yang dilakukan dengan menggunakan DO “Sebut BPK.

BPK menyebutkan, uang pembayaran BBM oleh OPD ditransfer ke Rekening milik pengawas Lapangan SPBU (ES) dan setelah ditarik, uang diserahkan kembali kepada OPD tersebut.

“Setiap pencairan dana atas SP2D belanja BBM diterima melalui rekening Bank Lampung pribadi milik saudara ES sesuai arahan OPD, lalu uang yang telah ditransfer ditarik secara tunai oleh ES diserahkan kembali kepada OPD.diantaranya diberikan kembali kepada saudara ZAH selaku PPTK pada Dinas Damkar, saudara RHW selaku kasubag BPBD, saudara SUP bendahara pengeluaran kecamatan TKT dan saudara KRS bendahara pengeluaran kecamatan Enggal, sebagai imbalannya saudara ES menerima Rp 2 Juta dari BPBD dan Damkar dan Rp 500 Ribu dari kecamatan Enggal dan TKT setiap pencairan “Tulis BPK.

Atas temuan itu, BPK juga merinci adanya selisih harga yang ditulis dalam SPJ dengan harga Rill dan kelebihan bayar empat OPD senilai Rp 594.394.165,00 yang direkomendasikan untuk dikembalikan ke kas Daerah.

Sumber : LHP BPK Nomor : 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA