Kepala Dinas Pemuda Olahraga Lampung Belum Optimal Kelola Retribusi PKOR Way Halim

IMG_20240705_182744
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Pengelolaan parkir di kawasan PKOR Way Halim tidak optimal karena, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung tidak optimal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan pendapatan pada UPTD PKOR Way Halim.

Hal itu disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung dalam laporannya.

Selain Kepala Dinas yang tidak optimal, BPK juga menyebut Kepala UPTD PKOR Way Halim tidak melaksanakan rekomendasi BPK atas LHP LKPD Tahun 2022 dan tidak mematuhi ketentuan peraturan gubernur Lampung tentang pengelolaan retribusi.

Beberapa persoalan ditemukan BPK terkait pengelolaan retribusi parkir di PKOR Way Halim

” Tahun 2023 UPTD PKOR Way Halim masih bekerjasama dengan pihak ketiga yakni PT VIP dalam pengelola parkir, kerjasama tersebut hanya berdasarkan SPT Kepala UPTD, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga telah mengeluarkan surat pencabutan tugas terhadap PT VIP namun, kepala UPTD menyatakan Ketidaksanggupan atas pengelolaan parkir sehingga masih menggandeng pihak ketika yaitu PT VIP”Tulis BPK.

BPK merinci, jumlah penerimaan UPTD PKOR Way Halim tahun 2023 sebesar Rp 389.578.000,00 namun berdasarkan bukti surat tanda setoran, UPTD melalui PT VIP hanya menyetor retribusi parkir sebesar Rp 82.560.000,00 ke rekening kas Daerah Provinsi Lampung.

“Terdapat selisih penerimaan yang belum disetorkan ke kas Daerah sebesar Rp 284.828.500,00 yang menurut manager PT VIP  selisih tersebut karena digunakan  untuk membayar gaji pegawai dan biaya operasional lainnya” Sebut BPK.

Selain itu, BPK juga mengungkap adanya pendapatan retribusi parkir PKOR Way Halim yang belum disetorkan sebesar Rp 14.018.500,00 per Desember 2023 yang kemudian telah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke Rekening kas umum Daerah.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA