Pemberian Honorarium RSUD Pringsewu Sebesar Rp 396 Juta Tidak Sesuai Ketentuan

IMG_20240716_181231
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya pembayaran Honorarium pada RSUD Kabupaten Pringsewu yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 396. 040. 000,00.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor : 45 B/LHP/VIII.BLP/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024, BPK merinci beberapa Persoalan Terkait Belanja Honorarium RSUD Pringsewu :

1. Pemberian Honorarium penanggungjawab pengelola Keuangan/barang dan pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 70.200.000,00 tidak sesuai ketentuan.

2. Pemberian honorarium Tim teknis pelaksana kegiatan pada RSUD Pringsewu sebesar Rp 335. 840.000,00 tidak sesuai ketentuan.

Hal ini menurut BPK terjadi karena Direktur RSUD Pringsewu selaku pengguna anggaran tidak cermat dalam menganggarkan honorarium penanggungjawaban pengelola Keuangan/barang dan pengadaan barang dan jasa sesuai perpres Nomor 34 Tahun 2020.

“Permasalahan diatas mengakibatkan realisasi pembayaran honorarium tim teknis pelaksana kegiatan sebesar Rp 325.080.000,00 membebani keuangan daerah.” Tulis BPK dalam laporannya.

BPK menyebutkan, Direktur RSUD Pringsewu telah melakukan tindak lanjut atas persoalan tersebut dengan mengembalikan ke kas Daerah Rp 70.960.000,00.

Sumber : LHP BPK Nomor : 45 B/LHP/VIII.BLP/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA