Kegiatan Reses Pada Sekretariat DPRD Way Kanan Rp 577 Juta Jadi Temuan BPK

IMG-20240719-WA0071
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya Realisasi Belanja sewa pada kegiatan reses di Sekretariat DPRD Way Kanan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 577.780.000,00.

Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengungkap beberapa persoalan terkait reses diantaranya,terdapat Belanja sewa kendaraan yang sama pada kegiatan Reses Sekretariat DPRD Way Kanan di Waktu yang sama sebesar Rp 99.470.000,00.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat kendaraan dengan jenis dan nomor polisi yang sama disewakan kepada beberapa anggota DPRD di hari yang sama pada kegiatan reses, sehingga sewa kendaraan sebesar Rp 99.470.000,00 tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. ” Tulis BPK.

Kemudian, BPK juga menemukan belanja sewa tenda dan kursi pada kegiatan reses tersebut dengan nominal Rp 23.778.000,00 tidak sesuai kondisi sebenarnya.

“Penelusuran lebih lanjut terhadap Dokumen SPJ kegiatan reses tersebut diketahui, bahwa harga sewa tenda dan kursi yang di SPJ kan tidak sesuai dengan harga sewa yang sebenarnya” Tulis BPK.

Selain itu BPK juga mengungkap, SPJ Belanja sewa tenda, kursi dan sound system sebesar Rp 454.230.000,00 tidak sesuai kondisi sebenarnya.

“Berdasarkan hasil konfirmasi hasil konfirmasi kepada penyedia jasa, sewa tenda, kursi dan sound system menyatakan bahwa tidak ada penyewaan yang dilakukan oleh anggota DPRD untuk kegiatan Reses” Tulis BPK.

Pemeriksaan lebih lanjut, pada dokumentasi Foto dari Sekretariat DPRD Way Kanan diketahui bahwa tidak semua kegiatan reses yang menggunakan tenda, kursi dan sound system, sebagaimana telah dibayarkan sesuai dokumen pertanggungjawaban reses.

Karena, beberapa poto kegiatan reses terlihat dilakukan dalam ruangan tanpa menggunakan tenda, kursi dan sound system.

“Selain itu terdapat SPJ kegiatan reses menyewa sound system kepada AT tetapi ketika dikonfirmasi AT ternyata tidak memiliki alat sound system yang disewakan ” Tulis BPK.

Sehingga, pembayaran sewa kursi, sound system dan tenda sebesar Rp 454.230.000,00 tidak sesuai kondisi sebenarnya.

BPK kemudian telah merekomendasikan Sekretariat DPRD Way Kanan mengembalikan uang kelebihan bayar sebesar Rp 577.478.000,00 untuk dikembalikan ke kas Daerah.

Sumber:

LHP BPK Nomor :33B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA