Lampung Tengah (LM) : Dua orang pria paruh baya bersekongkol mencuri sapi jenis Limousin senilai Rp.15 juta.
Aksi pencurian oleh EPN (43) dan SLH (59) berhasil diunkap Polsek Gunung Sugih setelah warga menemukan sapi curian ke Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Kamis (5/9/24).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Gunung Sugih AKP Abri Firdaus mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap 4 jam setelah sapi ditemukan.
“Pelaku sadar jika puluhan warga mengejarnya, SLH kemudian memasukkan sapi ke dalam kamar rumah EPN lalu ditinggalkan,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (9/9/24).
Kapolsek menjelaskan, kronologi bermula pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekira pukul 05.30 WIB, EPN dan SLH menyatroni kandang sapi milik Jumaidi (47) di Dusun IV Purwo Asri, Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
“Keduanya menjebol tembok pagar rumah korban yang tingginya 3 meter untuk menggasak hewan ternak sapi,” ujarnya.
Setelah itu, sambung Kapolsek, para pelaku menyeret 1 ekor sapi jenis betina Limosin umur sekitar 4 tahun warna merah kehitaman senilai Rp.15 juta milik korban.
“Korban yang sadar rumahnya dibobol lalu mengajak warga mencari jejak sapi hingga ke Kampung Komering Agung, tepatnya di rumah EPN,” imbuhnya.
Namun, kedua pelaku sudah kabur ketika warga berhasil menemukan sapi korban.
Lebih lanjut, Polsek Gunung Sugih kemudian melakukan pencarian pelaku usai menerima laporan dari korban.
Pencarian Polisi pun membuahkan hasil pukul 09.30 WIB, saat AKP Abri Firdaus mendapatkan informasi dari warga bahwa SLH berada tak jauh dari rumahnya di Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Setelah berhasil mengamankan SLH, Polisi juga berhasil menangkap EPN di Dusun III Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah tanpa perlawan.
Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Sugih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” tutup Kapolsek.