Pelaku Pungli Terhadap Supir Truk di Blambangan Pagar Dibekuk Polisi

IMG_20240909_113836
Banner-Panjang

Lampung Utara (LM) : Satuan Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan dua orang terduga pelaku pelanggaran ketertiban umum atau pungli terhadap sopir mobil truck yang melintas di Jalinsum Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar kabupaten setempat.

Kedua terduga pelaku berinisial VA (36) warga Dusun Tanjung Harapan Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar dan MI (58) warga Perum Korpri Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh saat dijumpai di Polres setempat membenarkan kejadian peristiwa tersebut.

“Betul, saya bersama anggota telah mengamankan dua orang di duga telah melakukan pungli terhadap sopir truck,” kata Kapolres, Senin (9/9/24).

Peristiwa tersebut terjadi lanjut Boyoh, dimana pada hari Kamis 5 September 2024 personel kita melakukan undercover sebagai sopir truck untuk memastikan benar tidak adanya pungli di pos cek poin PT.  JOB Blambangan.

Sesampai di lokasi personel yang sudah menyamar menjadi sopir diminta uang 75 ribu dan hanya di beri 10 ribu.

“Setelah mendapat informasi saya bersama anggota meluncur ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku pungli,” ujarnya.

Kini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA