Anggota DPRD Pakai Uang Masjid, Ketua MUI Pesawaran : Hukumnya Haram Akan Dilaknat

IMG_20241013_095953
Banner-Panjang

Pesawaran (LM) : Jika seseorang menggunakan uang masjid untuk kepentingan pribadi hukumnya Haram dan di laknat Tuhan, apalagi seorang Muslim, apapun statusnya, baik sorangan ustad, ulama maupun kiyai.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesawaran, KH. A. Rusdi Ubaidillah Abror, menanggapi terkait banyaknya hujatan atas viralnya pemberitaan di media online terkait dengan salah satu anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Fraksi Partai Demokrat, Bumairo yang memakai uang Masjid sebesar Rp50 juta untuk kepentingannya pribadi

“Karena itu adalah uang infaq untuk masjid jadi harus digunakan untuk keperluan masjid bukan untuk pribadi, jadi hukumnya Haram bisa di Laknat Allah, jika kita menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi,” kata dia, Minggu 13 Oktober 2024.

Dirinya menjelaskan, menggunakan uang kas masjid untuk kepentingan pribadi hukumnya tidak diperbolehkan. Uang kas masjid hanya boleh digunakan untuk kepentingan masjid atau kepentingan umum seluruh kaum muslimin.

“Jadi jika untuk kepentingan pribadi, seperti meminjam uang kas masjid, maka hukumnya tidak boleh meskipun sudah mendapatkan izin dari pengurus masjid,” ujarnya.

Dirinya mengungkapkan, bahwa bukan hanya uang kas masjid yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, namun mencakup seluruh milik masjid, seperti karpet, speaker, atau barang-barang lainnya.

“Semua milik masjid tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti meminjam karpet untuk acara nikahan, dan lainnya. Dan pengurus masjid hanya berhak menjaga barang-barang masjid, bukan meminjamkannya apalagi menjualnya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum Anggota DPRD Pesawaran Fraksi Partai Demokrat mengakui tudingan yang menyebut dirinya pakai uang Masjid sebesar Rp50 juta untuk kepentingan pribadi.

Setelah ramai pemberitaan di media online yang menyebutkan dirinya pakai uang Masjid dan sudah bertahun-tahun belum dikembalikan. Anggota Dewan tersebut berjanji akan mengembalikan uang yang dipakainya selama bertahun-tahun pada November 2024 mendatang.

Ketika diklarifikasi, Anggota DPRD Pesawaran Fraksi Bumairo mengakui dan membenarkan jika dirinya memakai uang Masjid sebesarRp 50 juta, namun di bulan November ini akan segera dibayar.

“Jadi terkait dengan itu memang betul dan akan saya pulangin di bulan sebelas (November) ini akan saya bayar,” kata Bumairo melalui sambungan telepon, Selasa 8 Oktober 2024.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA