Lampung Utara (LM) : Polres Lampung Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil menangkap pelaku pembakaran gudang alat tulis kantor (ATK) milik Kantor Pajak Kotabumi. Pelaku diketahui berinisial ARH (38), seorang mantan satpam yang telah dipecat dari kantor tersebut.
Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. “Pelaku ditangkap di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, bersama barang bukti,” ungkapnya saat konferensi pers pada Senin (9/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Stef Boyoh, menjelaskan bahwa motif pelaku adalah dendam karena telah dipecat dari pekerjaannya sebagai satpam. “Pelaku mengumpulkan tisu dan kertas di gudang ATK, lalu membakarnya. Ia juga sempat mencuri beberapa barang seperti laptop dan dua kamera yang diduga milik negara,” katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 187 dan 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kotabumi, Nurdin Edwin, menyebutkan bahwa dokumen terkait pajak tidak terdampak oleh kejadian ini. “Yang terbakar hanyalah gudang ATK. Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Lampung Utara yang bergerak cepat mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku,” ujarnya.
Diketahui, ARH sebelumnya dipecat karena terbukti mencuri tablet di lingkungan kerja. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.