New Project - 2024-11-29T213514.966

Penyelundupan 1,5 Kilogram Sabu Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

IMG_20241212_150238
Banner-Panjang

Lampung Selatan (LM) : Tim Terpadu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni bersama Direktorat Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,513 kilogram pada Jumat (6/12/2024). Penangkapan ini berlangsung di area pemeriksaan pelabuhan sekitar pukul 11.30 WIB.

 

Barang bukti berupa 15 bungkus plastik berisi sabu ditemukan dalam tas hitam milik tersangka Wira (27), warga Kabupaten Lampung Selatan, yang menumpang bus dengan nomor polisi B 7965 TGD dari Pekanbaru menuju Bandung.

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari pemeriksaan rutin terhadap kendaraan di pelabuhan. “Petugas menemukan 15 bungkus plastik besar berisi sabu dalam tas hitam milik tersangka Wira,” ungkap Kombes Umi pada Kamis (12/12/2024).

 

Pengembangan Penyelidikan

 

Tidak berhenti di situ, Tim Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu Reymon, Roni, dan Mutiara, di Hotel Hawaii, Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru, Riau, pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

 

Keempat tersangka kini diamankan di Mapolda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu seberat 1,5 kilogram, barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp725 ribu, satu unit ponsel android, dan sebuah tas hitam.

 

Komitmen Memberantas Narkoba

 

Kombes Umi menegaskan, pengungkapan ini adalah bagian dari upaya serius Polda Lampung dalam memberantas jaringan narkoba lintas provinsi. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Lampung. Kerja sama lintas instansi terus diperkuat untuk memutus jaringan narkotika ini,” tegasnya.

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

 

“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami menjaga Lampung bebas dari peredaran narkoba. Pengawasan di setiap pintu masuk wilayah Lampung akan terus ditingkatkan,” tutup Kombes Umi.

 

 

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA