Lampung Utara (LM) : EJ (37), warga Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, akhirnya harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Lampung Utara Polda Lampung setelah tertangkap sebagai pelaku pembobolan rumah di Desa Pungguk Lama.
Kapolsek Abung Timur, Iptu Jumharis Sarpal, menjelaskan bahwa kasus pencurian ini terjadi pada Rabu, 3 Juli 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku dilaporkan oleh korban, Supran, warga Desa Pungguk Lama, setelah mengalami kerugian hingga Rp17 juta.
Menurut keterangan Kapolsek, kejadian bermula saat istri korban bangun tidur sekitar pukul 05.00 WIB dan menyadari handphone miliknya hilang. Setelah membangunkan suaminya, korban menemukan tas miliknya di ruang TV juga raib, beserta barang-barang lain milik anak mereka.
Korban kemudian memeriksa rumah dan mendapati salah satu jendela sudah dirusak dan terbuka. Barang-barang yang hilang di antaranya dua unit handphone (Vivo Y95 merah dan Vivo Y12 hitam), tas berisi dokumen penting seperti KTP, SIM, NPWP, STNK, buku tabungan, ATM, uang tunai Rp9.500.000, serta kunci serep mobil Suzuki Futura.
Mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga mengarah pada EJ sebagai pelaku. “Pelaku berhasil diamankan saat sedang menyadap karet di kebun,” ujar Iptu Jumharis, Minggu (15/12/2024).
Saat ini, pelaku berada di Polsek Abung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada barang bukti atau pihak lain yang terlibat. “Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.