Bandar Lampung (LM) : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu pada kontestasi Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) 2024. Kedua tersangka tersebut adalah S (50), anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga menggunakan ijazah palsu, dan AS, penerbit ijazah palsu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan status tersangka tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.
“Hasil gelar perkara menetapkan terlapor S dan AS sebagai tersangka, selaku pengguna dan penerbit ijazah palsu,” ujar Umi pada Senin (16/12/2024).
Menurut Umi, kedua tersangka terbukti melanggar tindak pidana dalam sistem pendidikan nasional dan dijerat dengan Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Jo. Pasal 55 KUHP.
Tersangka S diduga menggunakan ijazah yang diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam sistem pendidikan nasional.
“Pelanggaran ini terbukti melalui data pada ijazah yang mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) milik orang lain,” jelas Umi.
Lebih lanjut, Umi menyebutkan bahwa ijazah palsu tersebut digunakan oleh S sebagai syarat pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan untuk Dapil 6, yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.
“Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan segera memeriksa kedua tersangka dan mengirimkan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” tandas Umi, yang pernah menjabat sebagai Kapolres Metro.