Polisi Ungkap Lokasi Pembuatan Senjata Api Rakitan di Lampung Tengah

IMG_20241227_142032
Banner-Panjang

Lampung Tengah (LM): Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap lokasi pembuatan senjata api rakitan (senpira) di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar setelah menerima informasi dari masyarakat.

 

“Dari lokasi tersebut, kami berhasil menangkap BD (42) yang diduga sebagai pembuat senjata api rakitan,” ujar Kompol Yusvin saat dikonfirmasi pada Jumat (27/12/2024).

 

Menurutnya, di rumah BD ditemukan berbagai peralatan untuk membuat senjata api, seperti bor duduk, bor tangan, dan alat pemotong baja. Selain itu, polisi juga menemukan satu unit senjata api rakitan jenis revolver yang sudah selesai dibuat.

 

“Tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, BD dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan dan pembuatan senjata api ilegal.

 

 

 

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA