Lampung Utara (LM) : Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara berhasil menangkap dua pelaku pencurian besi rel kereta api di jalur rel KM 121 Desa Melungun Ratu, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara.
Kedua pelaku, AI (25), warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, dan AA (34), warga Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara, ditangkap pada Senin, 13 Januari 2025.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas AKP Budiarto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan polisi yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Polsek Sungkai Utara.
“Mendapat laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku pada Senin, 13 Januari 2025,” ujar AKP Budiarto, Selasa (14/1/2025).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit mobil Daihatsu Gran Max BG 3342 YG
21 batang besi rel ukuran 2 meter
8 batang linggis
1 set alat pemotong las
1 tabung angin oksigen
Menurut pengakuan pelaku, mereka telah tiga kali melakukan pencurian besi rel kereta api.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, pegawai PT KAI yang melakukan pengecekan di jalur hilir KM 121+8/9 Desa Melungun Ratu menemukan bahwa besi rel kereta api yang sebelumnya ditumpuk di sekitar lokasi telah hilang sepanjang 461 meter. Akibatnya, PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp438.338.162.
“Kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara. Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas AKP Budiarto.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.