Lampung Tengah (LM) : Seorang Kepala Kampung berinisial SBR (60) di Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, ditangkap Polsek Terbanggi Besar atas dugaan penggelapan uang petani. SBR dilaporkan membawa kabur uang Rp10 juta milik Pendri (49), seorang petani dari Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, menjelaskan bahwa pelaku meminjam uang dengan alasan untuk membayar gaji atau Tunjangan Hari Raya (THR) perangkat Kampung. Namun, uang tersebut tidak pernah dikembalikan sesuai kesepakatan.
“Modus pelaku adalah meminjam uang dari korban dengan janji pengembalian dalam waktu satu bulan. Korban menyetujui permintaan itu dan bahkan membuat perjanjian tertulis. Namun, hingga batas waktu 25 Mei 2024, pelaku tidak memenuhi janjinya,” ujar Yusvin, Minggu (26/1/2025).
Menurut keterangan, kejadian bermula pada Jumat, 30 April 2024, saat SBR mendatangi rumah korban pukul 18.30 WIB. Dengan dalih tidak mampu membayar gaji perangkat Kampung, pelaku meminta pinjaman uang kepada korban.
“Pelaku sempat berjanji akan mengembalikan uang tersebut, namun setelah itu ia sulit dihubungi dan menghindar dari korban,” tambahnya.
Merasa dirugikan, Pendri akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Terbanggi Besar. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap SBR pada Sabtu, 25 Januari 2025.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar dan dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya adalah empat tahun penjara,” jelas Yusvin.