Tulang Bawang (LM) : Polisi berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (15/01/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Dua pelaku yang ditangkap berinisial KS (44), seorang wiraswasta asal Tiyuh Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, serta KN (47), seorang petani asal Dusun Tulung Mas, Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buku tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI), satu unit handphone (HP) merek Vivo tipe Y20 berwarna biru, serta satu kotak HP merek Vivo tipe Y20.
Plh. Kapolsek Penawartama, AKP Harun, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, menyampaikan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap pada Senin (03/02/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap dua orang pelaku curat yang telah beraksi di rumah warga Kampung Batu Ampar. Mereka diamankan saat berada di salah satu rumah warga di Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” jelas AKP Harun pada Selasa (04/02/2025).
Menurut keterangan korban, Bambang Santoso (43), seorang petani asal Kampung Batu Ampar, aksi pencurian terjadi saat rumahnya dalam keadaan kosong karena ia pergi ke sawah. Para pelaku masuk melalui pintu belakang dan mengambil HP korban yang sedang diisi daya di ruang tengah, beserta kotaknya yang berada di dalam kamar.
“Korban baru menyadari rumahnya telah dimasuki pencuri sekitar pukul 17.30 WIB, saat pulang dari sawah dan mendapati pintu belakang sudah terbuka. Keesokan harinya, korban langsung ke bank untuk memblokir rekeningnya karena di dalam HP yang dicuri terdapat aplikasi Brimo dengan saldo sebesar Rp 29.967.250,-. Namun, saat tiba di bank, saldo di dalam rekeningnya hanya tersisa Rp 63.000,-,” ungkap AKP Harun.
Setelah mendapatkan laporan, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
“Setelah diamankan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menghabiskan uang korban untuk keperluan sehari-hari dan bermain judi online,” tambah AKP Harun.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.