banner lampungmonitor

Polsek Jati Agung Tangkap Komplotan Pencuri Kambing 

IMG-20250223-WA0077
Banner-Panjang

Lampung Selatan (LM) : Tim Reskrim Polsek Jati Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menangkap empat pelaku pencurian kambing di Dusun II, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung. Penangkapan dilakukan pada Jumat (21/2/2025) setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan warga.

Kapolsek Jati Agung IPTU Rudy Prawira, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan para pelaku yang terlibat dalam pencurian ternak tersebut.

Kasus ini terjadi pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban Selfia Alke Mega, S.T., M.M. (40), seorang karyawan swasta asal Tanjung Karang Barat, melaporkan kehilangan tiga ekor kambing dari kandangnya yang tertutup di Dusun II B, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.500.000 dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Jati Agung. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Parlan (32) warga Dusun Pal Putih, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung. Saat diinterogasi, ia mengaku terlibat dalam pencurian kambing tersebut dan menyebut beberapa nama lainnya yang turut serta dalam aksi ini.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Darwin (42) warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Rendi Saputra (23) warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, dan Feri Yahya (28) warga Jalan Hanoman, Kelurahan Sawa Brebes, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Keempat pelaku kemudian diamankan di Mapolsek Jati Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian ini, di antaranya:

Satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah dengan nomor polisi BE 7987 EO, yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Satu buah angkong berwarna putih merah, yang digunakan untuk membawa kambing dari lokasi kejadian.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek Jati Agung IPTU Rudy Prawira mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian hewan ternak dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

“Kami terus berupaya menjaga keamanan di wilayah hukum Polsek Jati Agung. Diharapkan masyarakat juga berperan aktif dalam mencegah tindak kriminal dengan meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan jika ada kejadian mencurigakan,” ujar Kapolsek.

 

 

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA