Lampung Tengah (LM) : Tim gabungan dari Tekab 308, Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah, dan Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap dua pelaku perampasan tas yang terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Dua pelaku berinisial AW (32) dan MK (24), warga Kampung Terbanggi Besar, diringkus polisi pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., Kasi Humas Polres Lampung Tengah Iptu Tohid Suharsono menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan berdasarkan laporan korban SO (36), warga Kampung Terbanggi Besar.
Iptu Tohid menjelaskan bahwa kedua pelaku menggunakan modus pepet dan rampas untuk melancarkan aksinya.
Kejadian bermula saat korban dan rekannya pulang dari pengajian di Way Abung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dengan mengendarai sepeda motor. Saat melintas di Jalinsum Lintas Timur, tepatnya di Kali Busuk, Kampung Terbanggi Besar, korban diikuti oleh dua pelaku yang mengendarai Yamaha N Max berwarna hitam.
Salah satu pelaku yang membawa senjata api jenis pistol langsung memepet dan mengancam korban agar berhenti. Setelah korban berhenti, pelaku merampas tas milik korban dan mencoba mengambil tas selempang milik rekannya.
Beruntung, pelaku gagal merebut tas rekannya, tetapi tas milik SO berhasil dibawa kabur. Di dalam tas tersebut terdapat STNK sepeda motor Honda Revo, e-KTP, satu unit HP Vivo Y15S warna Mystic Blue, serta uang tunai Rp 280.000.
“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 3.500.000,” ungkap Iptu Tohid saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2025).
Usai menerima laporan korban, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Salah satu pelaku, MK, berhasil ditangkap lebih dulu. Dari hasil interogasi, MK mengungkap keberadaan pelaku utama, AW.
“Setelah mendapatkan informasi dari MK, tim gabungan segera melakukan penangkapan terhadap AW pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya,” jelas Iptu Tohid.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tambahnya.
Pihak kepolisian masih memburu barang bukti yang belum ditemukan, termasuk sepeda motor dan senjata api yang digunakan pelaku saat beraksi.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara di malam hari dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.