Lampung Tengah (LM) : Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai berhasil mengungkap kasus perampasan sepeda motor yang terjadi pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku berinisial NRW (20), seorang buruh harian lepas warga Kampung Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap di rumahnya pada Minggu dini hari, 23 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi, yang mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban BS (55), warga Kampung Tanjung Anom.
Kejadian bermula saat anak korban, DA (14), meminjam sepeda motor Honda Beat warna silver hitam tahun 2024 milik ayahnya untuk pergi ke rumah temannya. Saat dalam perjalanan, DA bertemu dengan NRW yang sedang duduk di depan TK Dharma Wanita, Kampung Tanjung Anom.
“Modus pelaku adalah dengan mencegat anak korban dan meminta tolong untuk diantarkan ke rumah temannya,” kata Kapolsek.
Tanpa curiga, DA pun setuju mengantar pelaku. Namun, saat dalam perjalanan, NRW melancarkan aksinya dengan mencoba merebut sepeda motor yang dikendarai DA.
“Pelaku kemudian memukul pinggang anak korban hingga terjatuh, lalu merampas sepeda motor Honda Beat dan satu unit HP Vivo Y20 warna Dawn White milik korban,” jelasnya.
Mendengar teriakan korban, warga sekitar berusaha mencari pertolongan, namun pelaku sudah berhasil melarikan diri dengan membawa motor dan HP korban. Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Terusan Nunyai.
Menindaklanjuti laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap NRW di rumahnya tanpa perlawanan.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, NRW dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.