banner lampungmonitor

DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi di Disdikbud Pesawaran ke Kejati Lampung

IMG-20250304-WA0032
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tahun anggaran 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (27/2/2025).

Laporan ini terkait dengan enam proyek yang bersumber dari APBD 2023, yakni:

 

1. Pembangunan ruang kelas baru SMPN 27 Pesawaran senilai Rp742.500.000,-

 

 

2. Pembangunan ruang kelas baru SMPN Satap 12 Pesawaran senilai Rp742.500.000,-

 

 

3. Pembangunan ruang guru SMPN Satap 12 Pesawaran senilai Rp395.843.000,-

 

 

4. Pembangunan ruang TU SMPN 31 Pesawaran senilai Rp375.000.000,-

 

 

5. Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotannya SMPN 31 Pesawaran senilai Rp587.279.000,-

 

 

6. Pembangunan ruang kelas baru SMPN 31 Pesawaran senilai Rp742.825.000,-

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, dalam keterangannya pada Jumat (28/2/2025), mengungkapkan dugaan praktik korupsi dalam enam proyek tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), panitia lelang, serta kontraktor pelaksana.

“Dalam laporan kami, modus operandi dugaan korupsi antara lain pengondisian proses tender melalui skema penawaran tunggal dan persekongkolan antar peserta tender. Bahkan, ada indikasi bahwa perusahaan yang kalah dalam satu tender kemudian dimenangkan dalam tender lainnya. Kejanggalan juga terlihat dari harga penawaran yang selalu mengalami penurunan sebesar 0,9% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS),” jelas Seno Aji.

Selain itu, ia menambahkan bahwa hasil pengerjaan proyek terkesan asal-asalan dan terburu-buru, sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta mengalami pengurangan volume pekerjaan.

“Patut dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek ini karena lemahnya pengawasan dari konsultan pengawas dan pejabat terkait. Ada indikasi kuat praktik setoran fee proyek kepada pejabat dinas,” ungkapnya.

DPP KAMPUD juga mengaku telah meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran, namun tidak mendapat respons yang kooperatif.

“Ketidakkooperatifan ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek-proyek ini dikelola secara tertutup dan hasilnya jauh dari spesifikasi yang telah ditentukan,” lanjutnya.

Seno Aji pun berharap Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Dr. Kuntadi, S.H., M.H., melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Armen Wijaya, S.H., M.H., dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius dan tegas.

“Korupsi harus diberantas secara menyeluruh agar tidak semakin mengakar. Oleh karena itu, kami mendukung penuh Kejati Lampung untuk mengusut tuntas dugaan Tipikor ini dengan menjerat pelaku berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menambahkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI dan KPK RI.

“Kami ingin memastikan bahwa kasus ini tidak dibiarkan begitu saja. Ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Agung.

Laporan DPP KAMPUD ini telah diterima oleh Kejati Lampung melalui bagian PTSP dengan petugas bernama Diana. Kini, publik menanti langkah tegas aparat hukum dalam menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut.

 

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA