Lampung Tengah (LM) : Dalam operasi Ops Cempaka Krakatau 2025, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di halaman parkir PT Great Giant Pineapple (GGP).
Pelaku berinisial FBR (25) mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam dengan nomor polisi BE 2448 NBS milik seorang karyawan PT GGP berinisial AN (26), warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan, mewakili Plh. Kapolres Lampung Tengah, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban memarkirkan motornya pada pukul 07.20 WIB sebelum bekerja. Namun, saat jam istirahat sekitar pukul 11.00 WIB, korban mendapati motornya sudah hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, aksi pencurian terkonfirmasi dan korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Terbanggi Besar.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 14.30 WIB, Tim Tekab 308 Presisi berhasil menangkap FBR di area PT GGP Humas Jaya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban. Saat ini, FBR ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk proses hukum lebih lanjut
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” pungkas Kompol Yusvin Argunan.