Lampung Tengah (LM) : Seorang petani berinisial HI (60) tewas setelah mengalami luka tusuk dalam sebuah insiden penganiayaan di Dusun 4 Bambu Kuning, Kampung Negeri Agung, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Mangara Panjaitan, S.T.K., S.I.K., dalam keterangannya mewakili Plh. Kapolres Lampung Tengah, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kasus ini diduga dipicu oleh sengketa batas lahan antara korban dan AN (50), yang merupakan adik kandung dari tersangka RN (51).
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, insiden ini bermula saat HI pergi ke kebunnya sekitar pukul 15.00 WIB dan menemukan patok batas tanahnya telah bergeser. Curiga ada pihak lain yang memindahkan patok tersebut, ia pulang dan menceritakan kejadian itu kepada istrinya, RA.
Tak lama setelah itu, HI mendatangi rumah AN untuk meminta penjelasan, namun tidak bertemu dengannya dan hanya bertemu dengan anak AN. HI pun kembali ke rumahnya.
Sekitar pukul 16.00 WIB, AN mendatangi rumah HI, yang kemudian berujung pada percekcokan antara keduanya. Mereka akhirnya sepakat untuk pergi ke kebun guna memeriksa patok tanah yang dipermasalahkan. Dalam perjalanan, mereka singgah di rumah RN, kakak kandung AN, untuk mengajaknya ikut serta.
Namun, sekitar pukul 16.30 WIB, HI terlihat kembali ke rumahnya dalam keadaan bersimbah darah, dengan luka tusuk di bagian perut sebelah kiri. Ia segera meminta bantuan istrinya untuk dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, RN mengakui telah menusuk korban HI menggunakan pisau miliknya.
Polisi pun menetapkan RN sebagai tersangka, sementara AN hingga kini belum diketahui keberadaannya dan masih dalam pencarian pihak berwajib.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di TKP antara lain:
1 bilah golok dengan sarung kayu (milik korban)
Baju kaos putih berlumuran darah
1 bilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menusuk korban
Tikar berwarna coklat, tempat korban beristirahat setelah mengalami luka tusuk
Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap motif dan detail kejadian secara menyeluruh, termasuk mencari keberadaan AN yang masih buron.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan konflik dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada tindak pidana,” tutupnya.