banner lampungmonitor

Beli Motor Hasil Curian, Pria Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Oplus_131072
Oplus_131072
Banner-Panjang

Lampung Tengah (LM) :  Seorang pemuda berinisial RM (23), warga Pekon Waringin Sari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan membeli sepeda motor hasil curian.

Pelaku ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Bangun Rejo pada Sabtu (8/3/2025) dengan barang bukti Honda Astrea Grand warna hitam, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban SO (45), warga Kampung Tanjung Pandan, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.

Kapolsek Bangun Rejo AKP Iskandar, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa korban kehilangan dua unit sepeda motor pada Jumat (28/2/2025) pukul 05.00 WIB.

 “Saat itu, korban mendapati jendela dan pintu samping rumahnya dalam kondisi terbuka dan rusak,” kata Kapolsek, Minggu (9/3/2025).

Korban kehilangan Honda Astrea Grand warna hitam dan Honda Supra X 125 warna hitam.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan salah satu motor berada di Pekon Waringin Sari Barat, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bangun Rejo segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap RM.

Dalam pemeriksaan, RM mengaku membeli motor tersebut melalui sistem COD (Cash on Delivery) dari seseorang yang tidak dikenal di Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.

 “Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bangun Rejo guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Iskandar.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku utama dalam kasus pencurian ini.

 

 

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA