Tulang Bawang (LM) : Niat baik seorang warga Kampung Gedung Karya Jitu berujung petaka. Nurhadi (24) tak menyangka tiga orang yang ia izinkan menginap di gudang lelang tempatnya bekerja justru membawa kabur sepeda motor miliknya.
Kejadian yang berlangsung pada Senin (29/01/2024) itu akhirnya terungkap setelah Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, berhasil menangkap salah satu pelaku, AA (19), pemuda pengangguran asal Kabupaten Mesuji.
Kapolsek Rawa Jitu Selatan, AKP Bambang Heryanto, SH, menjelaskan bahwa AA ditangkap pada Senin (10/03/2025) sekitar pukul 13.00 WIB saat melintas di Jalan Poros Kampung Wono Agung.
“Pelaku menginap di gudang korban bersama dua rekannya. Saat korban tertidur, mereka kabur membawa sepeda motor Honda Beat BE 3890 TI milik korban,” ungkap AKP Bambang.
Selain menangkap AA, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan BPKB kendaraan tersebut. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
AA kini meringkuk di tahanan Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya.