Lampung Tengah (LM) : Tim gabungan anti bandit Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil menangkap WO (50), pelaku perampokan disertai pembunuhan di Dusun IV, Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya. WO ditangkap pada Senin pagi (24/3/25) sekitar pukul 06.00 WIB di Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, setelah dua hari buron.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan, kejadian bermula ketika WO datang ke rumah korban DS (54) pada Jumat malam (21/3/25) sekitar pukul 21.30 WIB. WO yang ternyata tetangga korban langsung memukul kepala DS menggunakan kunci pas ukuran 36 hingga pingsan, kemudian menganiaya istri korban SLD (46) hingga tewas. Setelah melumpuhkan kedua korban, WO mengambil uang tunai Rp53 juta, mesin ADC, ATM, serta beberapa barang berharga lainnya.
Motif pembunuhan ini diduga karena WO kesal sering ditagih utang oleh korban. “Pelaku mengaku dendam akibat persoalan utang-piutang tersebut,” jelas Kapolres.
Tim polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari WO, termasuk 1 unit sepeda motor Honda Vario, handphone, uang tunai Rp53 juta, tas, dompet berisi KTP korban, serta celana yang diduga dibeli dengan uang hasil kejahatan.
WO kini ditahan di Mapolres Lampung Tengah dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya mencapai 15-20 tahun penjara.
“Keberhasilan penangkapan dalam waktu singkat ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas kejahatan,” tegas Kapolres.