Bandar Lampung (LM) :Polsek Panjang berhasil meringkus seorang pria berinisial RR (26), warga Kelurahan Ketapang Kuala, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, lantaran mencuri dua buah aki truk yang sedang terparkir di area Pelabuhan Panjang. Sementara seorang rekannya, GS, masih dalam pengejaran petugas.
Penangkapan terhadap RR dilakukan pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya. Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Senin malam (5/5/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di lahan parkir Dermaga A, Pelabuhan Panjang.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan mendalam.
“Berdasarkan laporan dari korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan satu dari dua pelaku, yaitu RR. Sementara pelaku lainnya, GS, masih dalam pengejaran,” ujar Kombes Pol Alfret, Jumat (16/5/2025).
Menurut Kapolresta, GS merupakan otak pencurian. Ia mengajak RR untuk mengambil aki dari truk yang sedang parkir di area pelabuhan saat tengah memuat barang.
Setelah berhasil membawa kabur dua buah aki, keduanya langsung menjual hasil curian itu seharga Rp260 ribu. Masing-masing pelaku mendapat bagian Rp130 ribu, yang digunakan untuk kebutuhan harian.
“Motif mereka murni karena ekonomi. Hasil curian langsung dijual murah untuk memenuhi kebutuhan hidup,” imbuhnya.
Pengungkapan kasus ini didukung dengan rekaman CCTV yang merekam aksi kedua pelaku. Polisi menyebut telah menerima tiga laporan kehilangan aki dengan modus serupa di lokasi yang sama.
Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian senilai Rp3 juta. RR kini telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.