Jakarta (LM) : Jajaran kepolisian berhasil menangkap enam pelaku yang terlibat dalam pengelolaan dan penyebaran konten pornografi melalui dua grup media sosial bertajuk “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”. Kedua grup yang beroperasi di jejaring Facebook ini diketahui menyebarkan konten berbau pornografi, termasuk yang mengandung unsur inses dan eksploitasi anak di bawah umur.
“Para pelaku berperan sebagai admin grup dan anggota aktif yang mengunggah foto serta video seksual, termasuk yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (21/5/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya perangkat komputer, telepon genggam, SIM card, dokumen digital berisi foto dan video, serta barang bukti lainnya yang terkait dengan aktivitas pornografi daring.
Enam pelaku saat ini diamankan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif para pelaku dan kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lain yang berkaitan dengan kejahatan seksual digital.
“Para pelaku ditangkap secara marathon di sejumlah lokasi yang tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera,” tambah Brigjen Trunoyudo.