Seorang Ayah di Penumangan Baru Cabuli Anak Kandungnya 

IMG-20250613-WA0161
Banner-Panjang

Tulang Bawang Barat (LM) : Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh ayah kandungnya sendiri. Kejadian tersebut terjadi di Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Rabu (7/5/2025) pukul 22.00 WIB.  

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Plh. Kasat Reskrim Ipda Fajar Adiputra, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelaku berinisial AY (40), seorang karyawan swasta, telah diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-153/VI/2025/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung, tertanggal 11 Juni 2025.  

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, berinisial ADA (36), melaporkan kekhawatirannya atas kondisi anaknya yang diduga menjadi korban ayah kandungnya sendiri.  

Menurut Ipda Fajar Adiputra, kejadian tersebut terjadi di kediaman pelaku di Mess PT. BSSW, Tiyuh Penumangan Baru. Pelaku, yang merupakan ayah kandung korban, diduga melakukan persetubuhan dengan ancaman akan membunuh ibu korban jika menolak.  

Korban, berinisial FAP (15), seorang pelajar, mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Pelaku mengaku telah melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali di rumahnya.  

Saat ini, pelaku telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum sesuai dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  

Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan dari pihak kepolisian dan tenaga medis untuk pemulihan fisik dan psikis.  

Ipda Fajar Adiputra mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan perkembangan anak guna mencegah kejadian serupa. “Anak-anak adalah generasi penerus bangsa, mari lindungi mereka,” tegasnya.  

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA