Lampung Tengah (LM) : Polsek Trimurjo berhasil menangkap seorang pria yang mencuri sepeda motor milik warga Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
Kapolsek Trimurjo AKP Admar, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan tak lama setelah korban melapor.
“Benar, kami menerima laporan dari warga yang kehilangan sepeda motor, dan pelaku langsung kami tangkap beberapa jam kemudian,” ujar AKP Admar, Sabtu (14/6/2025).
Pencurian terjadi di rumah korban berinisial IRM (20) yang tinggal di Lingkungan Widorokandang, Kelurahan Adipuro. Kejadian itu diketahui pada Minggu pagi, 8 Juni 2025 sekitar pukul 06.20 WIB.
Pelaku masuk ke rumah korban lewat jendela samping, lalu mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 3488 OD yang terparkir di dalam rumah. Motor itu dibawa keluar lewat pintu samping rumah.
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial SS (39), yang ternyata tinggal tak jauh dari rumah korban. Ia ditangkap pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025.
Pelaku kini ditahan di Polsek Trimurjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dikenakan pasal tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kapolsek Trimurjo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.