Way Kanan (LM) : Setelah tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pria berinisial AP alias Yoga (27) akhirnya ditangkap atas dugaan pencurian 80 tandan buah kelapa sawit milik PT AKG Divisi I Blok V di Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan.
Penangkapan dilakukan oleh TEKAB 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu pada Kamis malam, 12 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Penengahan, Negeri Agung. Tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk proses penyidikan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Catur Hendro Sutejo menjelaskan, pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara memanen buah sawit secara ilegal menggunakan sebilah egrek bergagang pipa besi sepanjang 6 meter.
Kejadian pencurian itu terjadi pada Senin, 14 Maret 2022 pukul 17.30 WIB. Saat itu, seorang karyawan bernama Togi bersama saksi sedang patroli di areal perkebunan dan mendapati sekitar 80 tandan buah sawit dengan berat total sekitar 1.600 kg telah dipanen tanpa izin.
“Barang bukti berupa tandan buah sawit dan alat egrek sudah dilimpahkan dalam perkara atas nama Ferdi alias Romli untuk pembuktian di Pengadilan Blambangan Umpu,” ujar Kapolsek.
Tersangka AP alias Yoga kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.