Dukun Palsu Tipu Pensiunan di Lampung Selatan, Emas Rp250 Juta Digelapkan untuk Biaya Nikah

waktu baca 2 menit Minggu, 22 Juni 2025 06:37
56 Lampung Monitor
IMG-20250622-WA0001

Lampung Selatan (LM) : Seorang pria berinisial MAF (27) berhasil dibekuk Polres Lampung Selatan setelah menipu seorang pensiunan PNS dengan modus pengobatan alternatif palsu. Dalam aksinya, pelaku memperdaya korban hingga menyerahkan emas seberat 85 gram dan liontin berlian, dengan total kerugian mencapai Rp250 juta.

Kapolres Lampung Selatan melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 3 Desember 2024 di rumah korban berinisial SK (61), warga Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda.

“Pelaku berpura-pura menjadi dukun dan mengaku mampu menyembuhkan suami korban yang sedang menderita stroke. Dengan tipu daya ini, pelaku mengelabui korban agar menyerahkan perhiasan emas,” ujar AKP Indik Rusmono, Kamis (19/6/2025).

Modus penipuan dimulai sejak November 2024, saat korban menghubungi pelaku untuk pengobatan suaminya. Pada awal Desember, pelaku datang membawa sebotol minyak yang disebut sebagai media pengobatan, dan meminta uang Rp4,2 juta untuk membeli minyak tambahan.

Tak berhenti di situ, pelaku juga berpura-pura kesurupan, memuntahkan cairan merah menyerupai darah dan mengeluarkan jarum berwarna emas dari mulutnya—semuanya sudah disiapkan sebelumnya. Pelaku kemudian meyakinkan korban bahwa penyakit suaminya hanya bisa dipindahkan melalui media emas.

Korban yang percaya, akhirnya menyerahkan perhiasan emas seberat 85 gram dan liontin bermata berlian. Pelaku berdalih, emas tersebut harus dikirim ke gurunya di Aceh untuk dibersihkan secara spiritual. Namun hingga berbulan-bulan, emas tak kunjung dikembalikan.

Belakangan diketahui, emas itu telah dijual kepada pedagang emas dengan nilai Rp97,75 juta dan digunakan pelaku untuk membiayai pernikahannya.

Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalianda pada Mei 2025. Hasil penyelidikan Unit Reskrim bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan mengarah pada keberadaan pelaku di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pada Selasa, 17 Juni 2025, petugas gabungan bersama Tim Resmob Polres Pati berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. MAF kemudian dibawa ke Mapolsek Kalianda untuk penyidikan lebih lanjut.

 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diduga hasil penipuan, di antaranya:

 

Empat nota pembelian emas dari Toko Emas UMI

 

Satu surat perjanjian

 

Sarung hitam bermotif daun merek BHS

 

Mukena warna emas

 

Cincin emas 24 karat seberat 3 gram

 

Kopiah dan baju koko bermotif batik emas

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

“Pelaku menggunakan serangkaian rekayasa pengobatan gaib sebagai tipu daya untuk mengambil emas milik korban. Ini murni penipuan,” tutup AKP Indik.

 

 

Berita Terkait