Pesawaran (LM) : Belanja alat tulis kantor (ATK) dan bahan cetak di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran tahun 2024 ditemukan tidak sesuai kondisi senyatanya, dengan total kelebihan pembayaran sebesar Rp49.119.385,00.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, anggaran untuk ATK sebesar Rp489,3 juta direalisasikan hingga Rp483,6 juta atau 98,84%. Sementara anggaran bahan cetak sebesar Rp746,8 juta, direalisasikan Rp746,3 juta atau 99,93%. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses belanja tersebut.
ATK Dibeli Lebih Mahal, Tanpa Bukti Sah
Dari total belanja ATK, ditemukan nilai sebesar Rp32.063.409,00 yang tidak sesuai kondisi senyatanya. Pembelian dilakukan kepada dua penyedia, TMJ dan TPC, dengan total 179 transaksi. Beberapa harga barang dalam SPJ lebih tinggi dari harga pasar dan sebagian pembelian tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang sah.
Bendahara Pengeluaran mengaku hanya memeriksa nilai SPJ tanpa verifikasi rinci, sementara sejumlah PPTK mengaku hanya mengikuti nilai yang tercantum dalam DPA, sehingga harga seperti kertas dan map disesuaikan dengan kebutuhan dokumen.
Bahan Cetak Bermasalah Senilai Rp17 Juta
Belanja bahan cetak pun tak luput dari masalah. Ditemukan ketidaksesuaian sebesar Rp17.055.976,00. Pembelian dilakukan sebanyak 215 kali pada penyedia TMJ dan TPC, dengan pola yang sama: harga lebih tinggi dari harga pasar dan dokumen pertanggungjawaban tidak lengkap.
Pihak Dinas mengakui terjadi kesalahan dan penyesuaian harga seperti fotokopi dan jilid, lagi-lagi mengacu pada nilai belanja di DPA.
Total kelebihan pembayaran dari dua pos belanja ini mencapai Rp49.119.385,00. Temuan ini mengindikasikan lemahnya kontrol dan verifikasi dalam pengelolaan anggaran operasional di Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran.
Sumber: LHP BPK 2024.