Pesawaran (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat lonjakan kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran tahun 2024.
Berdasarkan hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1,07 miliar pada delapan paket pekerjaan jalan dan irigasi yang dikerjakan oleh Dinas PUPR. Temuan ini disebabkan oleh kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan di lapangan.
Kondisi tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, kelebihan bayar yang tercatat oleh BPK di Dinas yang sama berada di angka Rp374,89 juta untuk 10 Paket pekerjaan milik PUPR Pesawaran.
BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas PUPR segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah dan memperbaiki sistem pengawasan pelaksanaan proyek agar kejadian serupa tidak terulang.
Temuan ini kembali menjadi perhatian publik terkait efektivitas pengelolaan anggaran di sektor infrastruktur daerah, yang semestinya memberikan dampak langsung bagi masyarakat.