Oleh: Sudibyo
Bagi masyarakat Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, urusan administrasi bukan sekadar mengisi formulir dan mengumpulkan berkas. Urusan administratif berarti menempuh perjalanan panjang puluhan kilometer ke Kalianda pusat pemerintahan kabupaten yang berada di sisi selatan Lampung. Ini sudah menjadi realita bertahun-tahun, yang diam-diam menambah beban hidup warga.
Ironisnya, jika dilihat secara geografis, Natar jauh lebih dekat ke Kota Bandar Lampung. Bahkan dan beberapa titik di Natar lebih dekat ke Kantor Pemda Pesawaran daripada ke pusat pemerintahannya sendiri. Akses ke Kalianda harus menyita waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit. Bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari pendapatan harian, satu hari untuk mengurus dokumen ke Kalianda bisa berarti kehilangan penghasilan.
Kondisi ini menjadi alasan kuat mengapa wacana pemekaran Kabupaten Lampung Selatan menjadi Kabupaten Bandar Negara mendapat banyak dukungan, terutama dari warga wilayah utara seperti Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, dan sekitarnya. Pemekaran ini diyakini sebagai solusi strategis untuk mendekatkan pelayanan publik ke masyarakat yang selama ini “terlalu jauh dari rumah sendiri”.
Wacana pembentukan Kabupaten Bandar Negara sebenarnya sudah lama muncul dan bahkan sempat masuk dalam agenda aspirasi daerah ke pusat. Namun hingga hari ini, belum ada kepastian politik maupun administratif terkait kelanjutan pemekaran tersebut. Padahal, masyarakat Natar dan wilayah sekitarnya sudah cukup sabar berharap ini segera diwujudkan.
Pemekaran bukan sekadar penambahan daerah otonom baru. Di balik itu, ada perjuangan masyarakat untuk mendapatkan keadilan administratif. Mereka ingin layanan dasar tidak lagi terasa seperti kemewahan yang jauh dari jangkauan. Mereka ingin pengurusan administrasi tak lagi harus ditempuh dengan perjalanan panjang dan rumit.
Jika pemerintah serius mewujudkan pemerataan pembangunan, maka pemekaran Lampung Selatan menjadi Kabupaten Bandar Negara harus kembali dimasukkan ke dalam prioritas nasional. Aspirasi masyarakat tidak boleh digantung tanpa kepastian.
Karena sejatinya, urusan publik harus mendekat ke rakyat, bukan rakyat yang terus-menerus harus berjalan menjauh demi mengurus hak dasarnya sendiri.
Tabik Pun