Way Kanan (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban belanja pemeliharaan kendaraan dinas pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Way Kanan Tahun 2024. Nilai ketidaksesuaian tersebut mencapai Rp88.077.276,00.
Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbaru BPK. Belanja pemeliharaan tersebut seharusnya dilakukan sebagai bentuk perbaikan kendaraan operasional yang mengalami kerusakan. Namun, dari hasil uji petik atas dokumen pertanggungjawaban, ditemukan bahwa sejumlah transaksi pemeliharaan kendaraan tidak benar-benar dilakukan sebagaimana dilaporkan.
Salah satu indikasinya adalah perbaikan yang disebutkan dilakukan di Bengkel BJS. Setelah dikonfirmasi langsung kepada pemilik bengkel, ternyata tidak ada kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas dari Satpol PP Way Kanan di bengkel tersebut, meskipun terdapat kuitansi berstempel atas nama BJS.
Atas temuan ini, Kepala Satpol PP Way Kanan telah menindaklanjuti dengan menyetor kembali seluruh nilai ketidaksesuaian sebesar Rp88.077.276,00 ke kas daerah.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Way Kanan agar memerintahkan Kepala Satpol PP untuk menginstruksikan seluruh penanggung jawab kendaraan operasional agar lebih akuntabel dalam menyusun pertanggungjawaban belanja pemeliharaan di masa mendatang.