Uang Gaji Eks PNS di Kecamatan Kemiling Diduga Dipakai Bendahara untuk Keperluan Pribadi

waktu baca 2 menit Selasa, 8 Juli 2025 14:58
37 Lampung Monitor
IMG-20250708-WA0006

Bandar Lampung (LM) : Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun 2023 Nomor 29A/LHP/XVIII.BLP/05/2024, ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan kas lainnya di Kecamatan Kemiling.

Per 31 Desember 2023, terdapat saldo Kas Lainnya sebesar Rp117.040.000,00, yang seharusnya merupakan hak pembayaran gaji kepada salah satu pegawai, Sdr. AT, yang diberhentikan sebagai PNS karena tindakan indisipliner dan tidak masuk kerja sejak November 2018 hingga Juli 2023. Total gaji yang belum dibayarkan kepada Sdr. AT mencapai Rp202.444.400,00.

Dari jumlah itu, Rp85.404.400,00 telah dikembalikan ke kas daerah pada 31 Agustus 2023, sementara Rp117.040.000,00 masih menjadi hak pegawai bersangkutan. Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke rekening kecamatan, melainkan disimpan secara tunai oleh Sdri. RN, Bendahara Gaji Kecamatan Kemiling.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, seluruh uang sebesar Rp117 juta itu telah digunakan oleh Sdri. RN pada tahun 2024. Ia mengaku mulai menggunakan uang itu sejak September 2023 dan habis pada awal Juni 2024. Alasannya, posisi Camat Kemiling kosong saat itu, dan Plh Camat tidak memiliki kewenangan mengambil uang dari rekening kecamatan. Selain itu, rekening atas nama Sdr. AT disebut sudah tidak aktif dan yang bersangkutan sulit dihubungi.

Setelah penggunaan tanpa izin tersebut, Sdri. RN baru mengembalikan uang Rp117.040.000,00 kepada Sdri. ENA, Kasubbag Program, Monev dan Keuangan Kecamatan Kemiling pada 17 Maret 2025. Selanjutnya, pada 20 Maret 2025, uang tersebut diserahkan kepada Sdr. AT oleh Sdri. EMR selaku Bendahara Pengeluaran Kecamatan Kemiling.

 

 

Berita Terkait