Kota Metro (LM) : Pemerintah Kota Metro pada Tahun Anggaran 2024 merealisasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp506,35 miliar atau 95,81 persen dari total anggaran Rp528,47 miliar. Salah satu komponen belanja tersebut digunakan untuk Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan anggaran Rp6,86 miliar dan realisasi Rp6,86 miliar atau 99,95 persen.
Belanja ini mencakup gaji tenaga kontrak, honorarium, serta uang piket pegawai yang ditetapkan melalui SK Wali Kota Metro Nomor 52 Tahun 2020 dan SK Kepala Satpol PP Nomor 800101/KPTS/D-6-01/2024. Uang piket bagi PNS pengawas diberikan antara Rp450.000 hingga Rp1.000.000 per bulan, sedangkan untuk petugas lapangan antara Rp20.000 hingga Rp35.000 per kegiatan.
Namun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Lampung, ditemukan bahwa pembayaran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Uang piket yang diberikan secara rutin tiap bulan meskipun dipotong PPh Pasal 21 dapat dikategorikan sebagai honorarium, sehingga seharusnya mengikuti Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 jo. Perpres 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Selain itu, fungsi pengawasan yang menjadi dasar pemberian uang piket tidak dilakukan secara harian, dan laporan kegiatan hanya disusun oleh komandan jaga. Padahal, aktivitas tersebut sudah merupakan bagian dari tugas pokok dan telah diperhitungkan dalam Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai SK Wali Kota Metro Nomor 30 Tahun 2022.
Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp245.780.000,00 kepada 38 PNS Satpol PP melalui mekanisme SP2D langsung (LS).
BPK merekomendasikan Wali Kota Metro agar memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja untuk,memedomani ketentuan yang berlaku dalam pemberian honorarium dan
memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp245.780.000,00 sesuai peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Sumber: BPK RI