Way Kanan (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya ketidaksesuaian dalam realisasi belanja makanan dan minuman pada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Way Kanan. Nilai ketidaksesuaian itu mencapai Rp17.724.000,00, yang berpotensi merugikan keuangan daerah apabila tidak segera ditindaklanjuti.
1. BKPSDM Way Kanan – Uang Kembali ke Pegawai, Bukan Kas Daerah
Pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan koordinasi dan fasilitasi pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2024.
Kontrak belanja makan dan minum kegiatan tersebut bernilai Rp70 juta. Namun, berdasarkan dokumen pertanggungjawaban, konfirmasi dengan penyedia, serta wawancara dengan pejabat terkait, diketahui bahwa penyedia mengembalikan uang tunai sebesar Rp9 juta kepada personel BKPSDM setelah kontrak selesai dilaksanakan.
Masalahnya, uang tunai tersebut tidak disetorkan kembali ke kas daerah sebagaimana mestinya.
Dengan kata lain, ada kelebihan anggaran yang seharusnya kembali ke negara, tapi justru disimpan atau digunakan oleh internal OPD.
2. Kesbangpol Way Kanan – Data Kehadiran Tak Sesuai Kontrak
Sementara itu, pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), BPK mencatat ketidaksesuaian antara kontrak belanja makan-minum dengan daftar kehadiran peserta kegiatan.
Ketidaksesuaian ini terjadi dalam kegiatan aktivitas lapangan sub bidang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, ideologi, karakter, dan pembentukan Paskibraka.
Ditemukan bahwa jumlah peserta yang hadir lebih sedikit dibanding jumlah konsumsi yang dibayarkan, sehingga muncul selisih belanja sebesar Rp8.724.000,00 (terdiri dari dua selisih item: Rp5.808.000,00 dan Rp2.916.000,00).
Hal ini menunjukkan bahwa penganggaran dan pencatatan kegiatan tidak dilakukan secara akurat, bahkan terindikasi fiktif sebagian.
Sudah Dikembalikan ke Kas Daerah, Tapi Jadi Catatan BPK
BPK mencatat bahwa seluruh kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan ke kas daerah pada 8 Mei 2025. Namun, temuan ini menjadi catatan penting atas lemahnya sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap prinsip transparansi keuangan di dua dinas tersebut.
Sumber: BPK RI