Pengadaan Perlengkapan Siswa SD dan SMP Disdik Bandar Lampung, Tidak Sesuai Ketentuan

waktu baca 2 menit Jumat, 18 Juli 2025 08:20
31 Lampung Monitor
Oplus_131072
Oplus_131072

Bandar Lampung (LM) : Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) pada tahun 2024 menganggarkan lebih dari Rp13,8 miliar untuk pengadaan perlengkapan peserta didik jenjang SD dan SMP. Namun, hasil pemeriksaan menemukan bahwa pelaksanaan pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah hingga Rp47,7 juta.

Berdasarkan dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) 2024, kegiatan pengadaan ini mencakup pemberian perlengkapan kepada seluruh peserta didik baru SD dan siswa SMP yang berstatus billing untuk Tahun Ajaran 2024/2025. Pengadaan dilakukan melalui e-Katalog lokal dengan metode negosiasi harga.

Berikut rincian anggaran:

SD: Rp8,57 miliar

SMP: Rp5,31 miliar

Adapun perlengkapan yang diberikan dalam paket terdiri dari:

1. Topi

2. Seragam atasan

3. Seragam bawahan

4. Baju batik motif Lampung

5. Dasi

6. Ikat pinggang

7. Kaos kaki

8. Sepatu

9. Tas sekolah (terpisah dari paket utama)

 

Harga setiap paket ditetapkan Rp499.000, dan tas dihargai Rp150.000 per buah.

Total barang yang diadakan:

11.351 paket SD oleh CV AJ

6.850 paket SMP oleh CV PJ

11.351 tas SD dan 6.850 tas SMP oleh CV Dvn

Namun dalam pemeriksaan ditemukan dua persoalan utama:

1. Penganggaran dalam DPA tidak dibuat secara rinci

2. Persiapan pengadaan tidak dilaksanakan secara memadai

Kondisi ini membuat pengadaan perlengkapan siswa dan tas dinilai tidak sesuai ketentuan, dan membebani keuangan daerah minimal sebesar Rp47.777.625.

Catatan Redaksi:

Temuan ini menunjukkan pentingnya perencanaan dan transparansi dalam penggunaan anggaran pendidikan. Pengadaan yang tidak tertib berpotensi merugikan hak siswa dan memperlemah kepercayaan publik.

 

 

Berita Terkait