Tarif Sampah Ruko dan Toko di Pringsewu Tak Sesuai Aturan, Hanya Dikenakan Rp2.000 Per Hari

waktu baca 1 menit Minggu, 20 Juli 2025 05:48
38 Lampung Monitor
IMG-20250720-WA0002

Pringsewu (LM) : Tim monitoring penerimaan pada Pasar Pringsewu dan Pasar Gadingrejo selama tahun 2024 diketahui hanya mengenakan tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar Rp2.000 per hari bagi seluruh pelataran, los, kios, ruko, dan toko.

Padahal, tarif tersebut tidak sesuai dengan ketentuan resmi dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 maupun Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, tarif seharusnya disesuaikan dengan volume sampah. Untuk volume sampah di bawah 1 meter kubik, tarif ditetapkan sebesar Rp25.000 per bulan menurut Perbup, dan Rp30.000 per bulan menurut Perda. Untuk volume antara 1 hingga 3 meter kubik, tarif seharusnya Rp30.000–Rp50.000 per bulan. Sedangkan untuk volume lebih dari 3 meter kubik, tarifnya mencapai Rp50.000 hingga Rp60.000 per bulan.

Dari hasil wawancara dengan petugas, diketahui bahwa tim monitoring belum mengetahui adanya perubahan tarif sesuai peraturan tersebut. Hal ini menimbulkan potensi kehilangan pendapatan daerah dari sektor retribusi kebersihan, dan menunjukkan pentingnya peningkatan sosialisasi kebijakan serta pengawasan di lapangan.

 

Sumber: BPK RI 

Berita Terkait