Pesisir Barat (LM) : Kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat terindikasi tidak dilaksanakan sesuai kondisi senyatanya, dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp102.175.155,00. Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
Temuan tersebut berasal dari tiga kegiatan Bimtek yang dicairkan melalui Surat Pertanggungjawaban (SPJ) oleh Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Pesisir Barat pada bulan Desember 2024, yakni:
1. Bimtek Refleksi Komunitas Belajar Jenjang SMP yang disebutkan dilaksanakan di SMPN 4 Krui pada 19–20 Desember 2024 dengan anggaran Rp27.585.300,00.
2. Bimtek Refleksi Komunitas Belajar Jenjang SD yang tercatat berlangsung di SDN 20 Krui pada 18–20 Desember 2024 sebesar Rp35.858.200,00.
3. Bimtek Penguatan Kompetensi Kepala Sekolah SD dan SMP yang dilaporkan diadakan di SMPN 22 Krui pada 21, 23, dan 24 Desember 2024 senilai Rp49.805.200,00.
Namun berdasarkan hasil konfirmasi BPK kepada pihak penyelenggara, termasuk kepala sekolah lokasi kegiatan, penyedia jasa konsumsi, serta beberapa peserta yang terdaftar, diketahui bahwa ketiga kegiatan bimtek tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Bendahara Pengeluaran Disdikbud Pesisir Barat juga mengakui bahwa dari total anggaran yang dicairkan, hanya terdapat realisasi dalam bentuk pembayaran pajak. Artinya, Rp102.175.155,00 dana negara telah dicairkan untuk kegiatan yang tidak pernah berlangsung secara nyata.
Temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal terhadap kegiatan fungsional di lingkungan Disdikbud serta potensi penyalahgunaan anggaran negara untuk kegiatan fiktif. BPK menyarankan agar Pemkab Pesisir Barat melakukan penelusuran lebih lanjut dan menindaklanjuti kelebihan pembayaran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: BPK RI