Empat OPD di Lampung Selatan Diduga Lakukan Mark-Up BBM dan Servis Kendaraan

waktu baca 2 menit Selasa, 29 Juli 2025 04:53
36 Lampung Monitor
IMG-20250729-WA0002

Lampung Selatan (LM) :  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kelebihan pembayaran dalam belanja pemeliharaan kendaraan pada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lampung Selatan. Temuan ini terjadi karena pertanggungjawaban belanja, seperti pembelian BBM dan servis kendaraan, tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Total kelebihan pembayaran yang ditemukan mencapai ratusan juta rupiah dan melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Berikut rinciannya:

1. Dinas Kesehatan – Rp241.261.333

BPK menemukan enam kendaraan dinas yang sudah tidak beroperasi, namun masih dicairkan anggaran pemeliharaannya. Selain itu, terdapat empat kendaraan lain yang belanja pemeliharaannya tidak sesuai fakta. Dari total belanja yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp331.780.363, hanya Rp90.519.030 yang benar-benar digunakan sesuai kondisi di lapangan.

2. Dinas Perhubungan – Rp86.522.020,60

Belanja BBM untuk Kapal Motor (KM) Banawa Nusantara 73 tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban. Selain itu, pembelian cat kapal dari toko CM untuk keperluan pengecatan juga tidak sesuai kondisi sebenarnya. Dari total belanja Rp375.390.206,00, hanya Rp288.868.185,40 yang dapat dibenarkan.

3. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan – Rp41.100.000

Struk yang digunakan untuk dokumen pertanggungjawaban bukan struk resmi dari penyedia BBM. Dari total belanja yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp189.600.000, jumlah sebenarnya hanya Rp148.500.000.

4. BPBD – Rp30.000.000

BPK menemukan bahwa struk BBM yang dilampirkan bukan dari penyedia resmi (PT RIS), melainkan dari pihak ketiga. Menurut pengakuan bendahara pengeluaran, pembelian BBM yang sebenarnya hanya Rp202.310.000, sementara dalam laporan pertanggungjawaban tercatat sebesar Rp232.310.000.

Temuan ini menjadi peringatan serius bagi Pemkab Lampung Selatan untuk memperketat pengawasan terhadap belanja operasional, khususnya di bidang pemeliharaan kendaraan dan penggunaan anggaran BBM. BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran segera diselesaikan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sumber: BPK RI 

 

Berita Terkait