Pesisir Barat (LM) : Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat pada tahun 2024 merealisasikan belanja bahan berupa isi ulang tabung oksigen di satu rumah sakit dan lima puskesmas menggunakan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp234.200.000,00.
Harga satuan dalam pertanggungjawaban tercatat sebesar Rp250.000,00 untuk tabung besar (6 liter) dan Rp150.000,00 untuk tabung kecil (3 liter). Namun, berdasarkan hasil konfirmasi ke penyedia dan bendahara pengeluaran, ditemukan bahwa harga yang dibayarkan tidak sesuai dengan harga sebenarnya.
Berikut rincian selisih pembayaran di enam fasilitas layanan kesehatan:
1. RSUD KH. M. Thohir
Realisasi: Rp141.500.000,00
Harga sesuai konfirmasi: Rp101.880.000,00
Pajak: Rp18.074.360,00
Kelebihan bayar: Rp21.545.640,00
2. Puskesmas Krui
Realisasi: Rp16.000.000,00
Konfirmasi: Rp11.520.000,00
Pajak: Rp1.801.800,13
Kelebihan bayar: Rp2.678.199,87
3. Puskesmas Biha
Realisasi: Rp15.050.000,00
Konfirmasi: Rp11.300.000,00
Pajak: Rp0,00
Kelebihan bayar: Rp3.750.000,00
4. Puskesmas Ngambur
Realisasi: Rp8.400.000,00
Konfirmasi: Rp6.100.000,00
Pajak: Rp945.946,00
Kelebihan bayar: Rp1.354.054,00
5. Puskesmas Ngaras
Realisasi: Rp12.350.000,00
Konfirmasi: Rp8.190.000,00
Pajak: Rp0,00
Kelebihan bayar: Rp4.160.000,00
6. Puskesmas Bengkunat
Realisasi: Rp40.900.000,00
Konfirmasi: Rp33.780.000,00
Pajak: Rp4.691.192,00
Kelebihan bayar: Rp2.428.808,00
Total anggaran: Rp234.200.000,00
Total konfirmasi harga sebenarnya: Rp172.770.000,00
Total pajak dibayarkan: Rp25.513.298,13
Total kelebihan pembayaran: Rp35.916.701,87
Selisih tersebut mengindikasikan dugaan mark up belanja isi ulang oksigen di RSUD dan lima Puskesmas di bawah Dinas Kesehatan Pesisir Barat. Temuan ini menambah daftar persoalan efisiensi anggaran di sektor kesehatan daerah.
Sumber: BPK RI